Senin, 16 September 2024

UPT PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI

 

UPT PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI

SUNANDAR A M

Pendahuluan

Undang-undang No. 43 Tahun 2007 tentang Pepustakaan dalam pasal 1, disebutkan bahwa Perpustakaan sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Sedangkan perpustakaan perguruan tinggi (PPT) merupakan unit pelaksana teknis (UPT) yang bersama-sama dengan unit lain melaksanakan Tri Dharma PT (Perguruan Tinggi) melalui menghimpun, memilih, mengolah, merawat serta melayankan sumber informasi kepada lembaga induk khususnya dan masyarakat akademis pada umumnya.(Pedoman PPT, Jakarta: Dirjen DIKTI, 1994, hal. 3). Adapun yang termasuk dalam PT meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, politeknik dan atau PT lain yang sederajat.

PPT sering diibaratkan sebagai jantungnya Perguruan Tinggi (the heart of university), maka keberadaannya harus ada agar dapat memberikan layanan kepada sivitas akademika sesuai dengan kebutuhan. Dalam rangka melaksanakan pengelolaan perpustakaan diperlukan pedoman sebagai panduan dan karena itu diperlukan pengetahuan tentang Standar Nasional Indonesia Perpustakaan Perguruan Tinggi (SNI 7330.2009) dalam upaya pencapaian pengelolaan PPT yang baku.

 

Tujuan PPT

            Perpustakaan Perguruan Tinggi, diselenggarakan dengan tujuan untuk menunjang pelaksanaan program PT sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat yang dijabarkan sbb :

  1. Sebagai penunjang pendidikan dan pengajaran maka PPT bertujuan untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi untuk mahasiswa dan dosen sesuai dengan kurikulum yang berlaku
  2. Sebagai penunjang penelitian maka kegiatan PPT adalah mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi bagi peneliti baik intern institusi atau ekstern di luar institusi
  3. Sebagai penunjang pengabdian kepada masyarakat maka PPT melakukan kegiatan dengan mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi bagi masyarakat

Tugas PPT

Tugas perpustakaan perguruan tinggi adalah menyusun kebijakan dan melakukan tugas rutin untuk mengadakan, mengolah, dan merawat pustaka serta mendayagunakannya baik bagi civitas academica maupun masyarakat luar kampus.

Menurut Pedoman umum pengelolaan koleksi PPT tugas PPT di rinci sbb :

  1. Mengikuti perkembangan kurikulum serta perkuliahan dan menyediakan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk pengajaran atau proses pembelajaran
  2. Menyediakan pustaka yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas-tugas dalam rangka studi
  3. Mengikuti perkembangan mengenai program-program penelitian yang diselenggarakan di lingkungan PT induknya dan berusaha menyediakan literatur ilmiah dan bahan lain yang diperlukan bagi peneliti.
  4. Memutakhirkan koleksi dengan mengikuti terbitan-terbitan yang baru baik berupa tercetak maupun tidak tercetak
  5. Menyediakan fasilitas, yang memungkinkan pengguna mengakses perpustakaan lain maupun pangkalan-pangkalan data melalui jaringan lokal (intranet) maupun global (internet) dalam rangka pemenuhan kebutuhan informasi yang diperlukan.(Pedoman Umum Pengelolaan Koleksi Perpustakaan Perguruan Tinggi, Jakarta: PNRI. 2002. Hal. 6)

 

Fungsi Perpustakaan Perguruan Tinggi

Sesuai dengan standard Nasional Indonesia , fungsi PPT adalah:

  1. Lembaga pengelola sumber-sumber informasi
  2. Lembaga pelayanan dan pendayagunaan informasi
  3. Wahana rekreasi berbasis ilmu pengetahuan
  4. Lembaga pendukung pendidikan (pencerdas bangsa)
  5. Lembaga pelestari khasanah budaya bangsa. Dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0103/o/1981 menyatakan PPT berfungsi sebagai pusat kegiatan belajar-mengajar, pusat penelitian dan pusat informasi bagi pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi dan budaya serta peningkatan kebutuhan pemustaka maka fungsi PPT dikembangkan lebih rinci sebagai berikut :

  1. Studying Center, artinya bahwa perpustakaan merupakan pusat belajar maksudnya dapat dipakai untuk menunjang belajar (mendapatkan informasi sesuai dengan kebutuhan dalam jenjang pendidikan)
  2. Learning Center, artinya berfungsi sebagai pusat pembelajaran (tidak hanya belajar) maksudnya bahwa keberadaan perpustakaan di fungsikan sebagai tempat untuk mendukung proses belajar dan mengajar. (Undang-undang No 2 Tahun 1989 Ps. 35: Perpustakaan harus ada di setiap satuan pendidikan yang merupakan sumber belajar).
  3. Research Center, hal ini dimaksudkan bahwa perpustakaan dapat dipergunakan sebagai pusat informasi untuk mendapatkan bahan atau data atau nformasi untuk menunjang dalam melakukan penelitian.
  4. Information Resources Center, maksudnya bahwa melalui perpustakaan segala macam dan jenis informasi dapat diperoleh karena fungsinya sebagai pusat sumber informasi.
  5. Preservation of Knowledge center, bahwa fungsi perpustakaan juga sebagai pusat pelestari ilmu pengetahuan sebagai hasil karya dan tulisan bangsa yang disimpan baik sebagai koleksi deposit, local content atau grey literatur
  6. Dissemination of Information Center, bahwa fungsi perpustakaan tidak hanya mengumpulkan, pengolah, melayankan atau melestarikan namun juga berfungsi dalam menyebarluaskan atau mempromosikan informasi.
  7. Dissemination of Knowledge Center, bahwa disamping menyebarluaskan informasi perpustakaan juga berfungsi untuk menyebarluaskan pengetahuan (terutama untuk pengetahuan baru)

 

 Unsur-Unsur Pendirian PPT

  1. Landasan Hukum, merupakan dasar atau pedoman serta peraturan dalam pendirian perpustakaan di perguruan tinggi dan sebagai persyaratan berdirinya perpustakaan antara lain:
    1. Undang-undang no 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    2. Undang-undang No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
    3. Peraturan Pemerintah no. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
    4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 0686/U/1991 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
    5. Surat Keputusan Dirjen Dikti no. 162/1967 tentang Persyaratan Minimal Perguruan Tinggi
    6. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Badan Adminitrasi Kepegawaian Negara no. 53649/MPK/1988, dan No. 15SE/1988
    7. Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Nagara Tentang Angka Kredit bagi Jabatan Pustakawan No. 18/MENPAN/1988
    8. Surat Keputusan MENPAN No. 33 Tahun 1998
    9. Revisi Keputusan MENPAN no. 132/KEP/M.PAN/12/2002. Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

 2. Struktur Organisasi

Berdasarkan PP No. 30 Tahun 1990 pasal 34 PPT sebagai unit pelaksana teknis merupakan salah satu unsur penunjang sebagai kelengkapan bagi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kedudukannya di luar lingkup fakultas dan bertanggungjawab langsung kepada rektor/ketua/direktur maka struktur organisasi dan tata kerjanya seperti di bawah ini:

Struktur organisasi PPT dapat dikategorikan dalam 2 (dua) bentuk yaitu :

  1. Struktur organisasi Makro artinya kedudukan PPT dalam struktur lembaga / institusi.
  2. Struktur organisasi Mikro artinya kedudukan /struktur intern unit perpustakaan dengan segala bagian dan unit kerja /kegiatannya.

Untuk struktur organisasi mikro ini menimal mencakup 3 bagian yaitu :

            1) bagian pelayanan teknis;

            2) bagian pelayanan pengguna / pemustaka dan

            3) bagian tata usaha.

            Sesuai dengan perkembangan jenis dan bentuk layanan serta peningkatan pemanfaatan teknologi informasi maka struktur organisasi dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.


3. Sumber Daya Manusia

Di perpustakaan jenis apapun sumber daya manusia merupakan unsur yang sangat penting karena merupakan ujung tombak dan ujung kekuatan proses pemberian dan penerimaan informasi dari sumber informasi dalam hal ini pengelola perpustakaan dan pemanfaat informasi atau pengguna, sekarang pemustaka.

3.1. Pemustaka / Pengguna/ User

Perpustakaan tidak akan ada artinya apabila tidak ada pengunjung yang memanfaatkan atau menggunakan bahan pustaka/koleksinya yaitu user / pemustaka. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan ( UU No 43 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 9).

Jumlah personal yang datang ke perpustakaan merupakan tolok ukur keberhasilan suatu perpustakaan. Terdapat 2 katagori pemustaka yaitu potential user (adalah jumlah civitas academica yang ada pada PT) dan actual users (merupakan civitas academica yang memanfaatkan perpustakaan = pemustaka yang datang ke perpustakaan = pemustaka riil).

3.2. Tenaga Pengelola Perpustakaan / Pustakawan

Dalam Bab VIII Pasal 29 (1) UU No 43 tahun 2007 menyatakan bahwa tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. (2) pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan. (3) tugas tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dirangkap oleh pustakawan sesuai dengan kondisi perpustakaan yang bersangkutan. (4) ketentuan mengenai tugas, tanggungjawab, pengangkatan, pembinaan, promoasi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga yang berstatus pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) ketentuan mengenai tugas, tanggungjawab, pengangkatan, pembinaan, promoasi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga yang berstatus non pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara perpustakaan yang bersangkutan.

    Berdasarkan SNI maka terdapat tiga kategori pengelola perpustakaan yaitu : (1) tenaga administrasi, pegawai yang bekerja di unit perpustakaan tetapi tidak perpendidikan di bidang perpustakaan; (2) tenaga teknis perpustakaan, pegawai yang berpendidikan serendah-rendahnya diploma dua di bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau yang disetarakan, dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan; (3) pustakawan perguruan tinggi, pegawai yang berpendidikan serendah-rendahnya sarjana di bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau yang disetarakan, dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan.

     Jumlah sumber daya manusia yang diperlukan dihitung berdasarkan perbandingan satu pustakawan, dua tenaga teknis perpustakaan dan satu tenaga administrasi.

4.Koleksi / Bahan Pustaka

          Perpustakaan perguruan tinggi menyediakan bahan bacaan wajib dan bahan bacaan pengaya, yang dalam pengembangan koleksinya disesuaikan dengan kegiatan dharma perguruan tinggi. Perpustakaan perguruan tinggi menyediakan bahan bacaan mata kuliah yang ditawarkan di perguruan tinggi. Masing-masing judul bahan bacaan tersebut di sediakan tiga eksemplar untuk tiap seratus mahasiswa, di mana satu eksemplar untuk pinjaman jangka pendek dan dua eksemplar lainnya untuk pinjaman jangka panjang.

          Adapun jenis koleksi yang disediakan selain buku juga terbitan pemerintah; terbitan perguruan tinggi; terbitan badan internasional; bahan referensi; dll.

         Dalam UU no 43 tahun 2007 pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam bentuk berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan. Selain itu koleksi perpustakaan juga dikatakan sebagai bahan pustaka yang dikumpulkan, diolah, dilayankan, disebarluaskan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan informasinya ataupun disimpan sebagai deposit penerbitan yang telah diterbitkan sebagai koleksi preservasi untuk memudahkan dalam temu kembali terhadap informasi yang sewaktu-waktu dibutuhkan.  

Adapun koleksi PPT diadakan melalui seleksi yang mengacu kepada kebutuhan program-program studi yang diselenggarakan dan diorganisasikan sedemikian rupa sehingga dapat menjamin efektivitas dan efisiensi layanan kepada kebutuhan sivitas akademika PT ybs. Oleh karena itu pengadaan koleksi senantiasa disesuaikan dengan tujuan yaitu menunjang pelaksanaan program pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sehingga pengadaan koleksi tidak hanya disajikan untuk kepentingan civitas academica saja melainkan juga untuk masyarakat luas yang memerlukannya.

Berdasarkan Keputusan MENDIKBUD Republik Indonesia No. 0696/U/1991 bab II Pasal 11 menetapkan persyaratan minimal koleksi PPT untuk program Diploma dan S1:

  1. Memiliki 1 (satu) judul pustaka untuk setiap mata kuliah keahlian dasar (MKDK)
  2. Memiliki 2 (dua) judul pustaka untuk tiap mata kuliah keahlian (MKK);
  3. Melanggan sekurang-kurangnya 1 (satu) judul jurnal ilmiah untuk setiap Program studi
  4. Jumlah pustaka sekurang-kurangnya 10 % dari jumlah mahasiswa dengan memperhatikan komposisi subyek pustaka.

Sedangkan untuk Program Pascasarjana:

  1. Memiliki 500 judul pustaka untuk setiap program studi
  2. Melanggan sekurang-kurangnya 2 (dua) jurnal ilmiah untuk setiap program studi

 

5.Gedung / Ruang /Peralatan / Fasilitas

Gedung atau ruang perpustakaan merupakan tempat khusus yang dirancang sesuai dengan fungsi perpustakaan sehingga berbeda dengan perancangan gedung atau ruang perkantoran umum. Untuk itu dalam merencanakan gedung atau ruangan sebaiknya meibatkan pengelola perpustakaan. Letak gedung atau ruang sebaiknya di lokasi yang strategis dan aksesebel (mudah dijangkau alat transportasi umum).

            Bab IX pasal 38 UU No. 43 tahun 2007 menyebutkan bahwa : (1) Setiap penyelenggara perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional perpustakaan. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

Berdasarkan SNI, perpustakaan harus menyediakan ruang sekurang-kurangnya 0,5 m2 untuk setiap mahasiswa, dengan penggunaan untuk areal koleksi seluas 45% yang terdiri dari ruang koleksi buku, ruang multimedia, ruang koleksi majalah ilmiah.

Sedangkan ruang pengguna seluas 30% yang terdiri dari ruang baca dengan meja baca, meja baca berpenyekat, ruang baca khusus, ruang diskusi, lemari katalog/komputer, meja sirkulasi, tempat penitipan tas dan toilet.

Ruang staf perpustakaan seluas 25% terdiri dari ruang pengolahan, ruang penjilidan, ruang pertemuan, ruang penyimpanan buku yang baru diterima, dapur dan toilet.

 

6.Manajemen

Manajemen adalah kebutuhan pokok sebagai salah satu syarat pendirian perpustakaan, karena minimal berfungsi sebagai perencana (planning), pengorganisaasian (organizing), pengawasan (controling).

UU no. 43 tahun 2007 pasal 15 ayat (3): Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:

  1. memiliki koleksi perpustakaan;
  2. memiliki tenaga perpustakaan;
  3. memiliki sarana dan prasarana perpustakaan;
  4. memiliki sumber pendanaan; dan
  5. memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional

Agar yang dimiliki seperti tersebut di atas dapat dioptimalkan maka perlu melaksanakan manajemen yang baik dan terencana dalam melaksanakan peraturan yang berlaku demi lancarnya dan tercapainya tujuan PT dalam memberikan layanan penunjang kepada sivitas akademika untuk keberhasilan proses pembelajaran, penelitian ataupun pengabdian kepada masyarakat. Hal-hal yang harus dilakukan adalah dengan mengelola, mengolah, memanage koleksi, SDM, fasilitas dan dana. Selain itu juga membuat laporan, memantau dan mengukur kinerja serta mengevaluasi dan membuat program kerja secara berkesinambungan dengan analisis SWOT.

 

7.Dana / Anggaran

Bab X pasal 39 (1) Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Untuk pelaksanaannya tergantung dari masing-masing lembaga sehingga perolehan dana dapat dijabarkan berasal dari : APBN, APBD/DIPA, APB SENDIRI (INTERN), Yayasan, Donatur, Sponsorship, Masyarakat. Lebih lanjut pada pasal 40 disebutkan bahwa : (1) Pendanaan perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan. (2) Pendanaan perpustakaan bersumber dari: (a) anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; (b) sebagian anggaran pendidikan; (c) sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; (d) kerja sama yang saling menguntungkan; (e) bantuan luar negeri yang tidak mengikat; (f) hasil usaha jasa perpustakaan, dan/atau (g) sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam pengelolaan dana perpustakaan dilakukan secara efisien, berkeadilan, terbuka, terukur, dan bertanggung jawab.(Pasal 41). Berdasarkan SNI anggaran perpustakaan sekurang-kurangya 5% dari total anggaran perguruan tinggi diluar belanja pegawai.

8. Pelayanan Teknis dan Pelayanan Perpustakaan

Jam buka perpustakaan disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan dharmanya sekurang-sekurangnya lima puluh empat jam per minggu.

Jenis layanan yang diberikan, antara lain : layanan sirkulasi; layanan pinjam antar perpustakaan; layanan referensi; layanan pendidikan pengguna; layanan penelusuran informasi;

Pelayanan perpustakaan apabila ditinjau dari kegiatannya maka terdapat dua jenis layanan di perpustakaan yaitu layanan teknis yang meliputi pengolahan dan pelayanan perpustakaan sebagai layanan pengguna. Sedangkan apabila ditinjau dari sistemnya terdapat 3 jenis layanan yaitu (1) open access; (2) close access; (3) mixed services.

Dalam UU No 43 Tahun 2007 pasal 14 disebutkan bahwa:

  1. Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka.
  2. Setiap perpustakaan menerapkan tata cara layanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan.
  3. Setiap perpustakaan mengembangkan layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
  4. Layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka.
  5. Layanan perpustakaan diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pemustaka.
  6. Layanan perpustakaan terpadu diwujudkan melalui kerja sama antar perpustakaan.
  7. Layanan perpustakaan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui jejaring telematika.

 9. Kerjasama

Seperti diketahui bersama bahwa iptek kom bud telah berkembang sejalan dengan hasil karya rekam dan tulis serta meningkatnya kebutuhan masyarakat, sehingga dibutuhkan sarana penyedia informasi yaitu perpustakaan. Namun demikian disadari bersama bahwa tidak satupun perpustakaan yang mampu memberikan pelayanan terhadap semua kebutuhan pemustaka. Sementara pada sisi lain mahalnya harga buku serta terbatasnya tenaga kepustakawanan, maka diperlukan kerjasama baik dengan sesama bidang studi atau bidang lain.

       Kerjasama pada dasarnya dapat dilakukan oleh perpustakaan sesuai dengan UU No. 43 tahun 2007 Bab XI pasal 42 yang berbunyi :

  1. (1)Perpustakaan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka.
  2. (2)Peningkatan layanan kepada pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani dan meningkatkan mutu layanan perpustakaan.
  3. (3)Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peningkatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

                   Adapun dasar dibentuknya kerjasama adalah : peningkatan kebutuhan masyarakat akan informasi; perkembangan karya cipta manusia; peningkatan aktivitas pengelola informasi; keterbatasan sumber dana; keterbatasan sumber daya informasi ; keterbatasan SDM; keterbatasan akses; keterbatasan infrastruktur, dsb.

10. Penutup

Standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU No 34 tahun 2007 digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan. Oleh karena itu dalam PT, perpustakaan memiliki nilai yang cukup signifikan untuk menaikkan standar lembaga, sehingga perpustakaan harus mendapatkan ruang dan perhatian dari komponen pimpinan di lembaga agar tercapai nilai akreditasi seperti yang optimal.

DAFTAR BACAAN

  1. Sulistio- Basuki. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia. 1991.
  2. Buku Pedoman Perpustakaan Perguruan Tinggi. Ditjen Dikti. Depdiknas. 2004.
  3. Putu Laxman Pendit. etc. Perpustakaan Digital: Perspektif perpustakaan Pergururan Tinggi Indonesia: Perpustakaan Universitas Indonesia. 2005.
  4. Abdul Rahman Saleh dan Fahidin, Manajemen Perpustakaan Perguruan Tinggi. Universitas Terbuka. 1995.
  5. Sutarno NS. Manajemen Perpustakaan: Suatu Pendekatan Praktis. Jakarta. 2006.
  6. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Pedoman Umum Pengelolaan Koleksi Perpustakaan Perguruan Tinggi. Jakarta: 2002.
  7. Tadjudin, M.K. Standar Perpustakaan Perguruan Tinggi Dalam Rangka Akreditasi Institusi. (makalah). Jakarta: PNRI, september 2002.
  8. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Pedoman Umum Pengelolaan koleksi Perpustakaan Perguruan Tinggi. Jakarta. 2002.
  9. Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia. Pengukuran Kinerja Perpustakaan Perguruan Tinggi.Jakarta. 2002.
  10. Undang-undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  11. Undang-Undang No 43 tahun 2009 tentang kearsipan
  12. Undang-undang No, 13 Tahun 2018 serah simpan karya cetak dan karya rekam

 

Minggu, 15 September 2024

ASAL-USUL NAMA SASAK LOMBOK

A. ASAL NAMA SASAK DAN LOMBOK

Sasak  dan Lombok memiliki arti yang beraneka ragam. Adapun arti Sasak dan Lombok dapat dijabarkan sebagai berikut:

1.     Sumber lisan:

Sasak, karena zaman dahulu ditumbuhi hutan belantara yang sangat rapat.

2.      Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan clan Pengembangan Bahasa:

Sasak diartikan bulub bambu atau kayu yang dirakit menjadi satu.

3.     Kitab Negarakertagama (Decawanana):

Sasak dan Lombok di jelaskan bahwa Lombok barat di sebut lombok mirah dan lombok timur di sebut sasak Adi.

4.     Dr. C.H. Goris:

Sasak Berasal dari babasa Sansekerta (Sak = pergi dan Saka = asal).Jadi Orang Sasak adalah orang yang meniuggalkan negerinya dengan menggunakan rakit sebagai k.endaraanny. Orang yang pergi tersebut dimaksudkan adalah orang Jawa. Hal ini dibuktikan dengan adanya silsilah para bangsawan dan juga hasil sastra digubah dalam babasa jawa Madya dan berhuruf Jejawan (huruf sasak).

5.     Dr Van Teeuw dan P. De Roo De La Faille:

Sasak berasal dari pengulangan tembasaq (kain putih) yaitu saqsaq sehingga menjadi Sasak dan kerajaan Sasak berada di sebelah barat daya.

6.      Ditjen Kebudayaan Propinsi Bali

Di Pujungan Tabanan Bali terdapat sebuab tongtong perunggu yang dikeramatkan bertuliskan "Sasak dana priban. srih javanira". Tongton itu ditulis setelah Anak Wungsu (sekitar abad ke-12).

7.      Dalam babad Sangupati.

Lombok terkenal dengan narna Pulau Meneng(sepi).

8.      Steven van der Hagen,:

Pada tabun 1603 di Labuan Lombok banyak beras yang murah dan hampir setiap hari dikirim ke   bali sehingga

pelabuhan Lombok dipopulerkan menjadi Lombok.

Sampai akhir abad ke-19, pulau Lombok terkenal dengan nama Selaparang. Kerajaan ini semula bernama watu Parang kemudian berubah menjadi Selaparang. Dalam suatu memoar tentang kedatangan Gadjah Mada di Lombok, waktu itu pulau Lombok disebut SelapaWis (bahasa kawi: sela berarti batu dan pawis berarti ditaklukan). Jadi Selapawis berarti batu yang ditaklukan.

 

B. SASAK DAN LOMBOK SEBUAH SATU KESATUAN

Sasak dan Lombok mempunyai kaitan yang erat sehingga tidak dapat dipisahkan. Ia terjalin menjadi satu yang berasal dari kata Sa'sa' Loombo". Kata sa.= saris dan lombo' = lurus. Dengan demikian, Sasak Lombok berarti satunya lurus atau "satu-satunya kelurusan".

Selanjutnya dijelaskan arti dan makna Sasak Lombok ditinjau dari beberapa segi, antara lain:

1.     Segi Bahasa.

Bahasa sasak sangat sederhana, paling banyak hanya terdiri dari dua suku kata. Cukup dengan menambahkan kata "timur" atau barat", dan "Utara atau Selatan" Contoh Mamben Lauq, Mamben Deye.

Kemudian apabila di tempat itu berdiri sebilah pohon, misalnya pohon asam maka dusun yang dicarikan nama itu, cukup dinamakan dengan "Dasan Bagik" (bagik = asam).

 

2.     Segi keyakinan dan bermasyarakat

Suku Sasak bersandar pada Sa'sa' Lombo', sebagai sesuatu yang diyakini. Hal ini berpengaruh positif dalam hidup dan kehidupannya. Adapun sikap-sikap yang dimaksudkan dalam hidup beragama yaitu:

a. Penyerahan diri kepada Tuhan (Tauhid).

       b. Taat kepada Tuhan

c.  Taat kepada pemerintah

d.  Taat kepada orang

.Suku sasak sangat teguh memegang apa yang diajarkan sebelumnya begitupula dalam hidup bermasyarakat seperti:

a.       Penyebaran Islam pada tingkat permulaan, yang shalat hanya para mubalig, karena mereka sangat taat dengan ajaran yang sudah diterimanya dari guru yang pertama tadi. Hal ini terbukti pada masyarakat yang dinamakan "Islam Wetu Tele.

b.      Penduduk Lombok sangat taat kepada orang tua (ibu bapak atau orang yang lebih dewasa). Jika orang tua telah memiliki pendapat atau saran, maka yang lainnya harus ikut pendapat atau saran tersebut.

c.       Kejujuran atau kesederhanaan. Mereka beranggapan bahwa orang yang lebih tua dan patut lebih dihormati itu tidak akan membohonginya. Itulah Yang menjadi dasar bagi masyarakat "Waktu Telu" pada masa transisinya, bahwa untuk menjalankan syari'at agarna, lebih banyak diserahkan pada pita Kyai dan Pemangkunya.

3. Segi ketaatan kepada pemerintah.

Orang sasak sangat taat dalam menjalankan ajaran agamanya. Adanya ajaran-ajaran "taat kepada Tuhan, taat kepada Rasul dan taat kepada Pemerintah” Merupakan ajaran yang harus dijalankan secara murni dan apa adanya. Dalam hal ini narnpak kelemahan bagi mereka yang bulat-bulat menyerahkan persoalannya kepada seorang pemirnpin. Kalaupun ada yang kemudian ternyata menipunya, mereka juga tidak akan memberikan reaksi yang berlebih lebihan. Paling-paling mereka akan menggerutu dalam bahasa sasak mengatakan: "ia penje ia penjahit, in pete in dait, bagus pete bagus tedait,lenge pete lengetedait”.

Dan penjelasan tersebut di atas maka dapat disimpulkan nama suku dan pulau ini berasal dari "Sa'sa'  Lombo" menjadi Sasak Lombok yang artinya satu-satunya kelurusan. Sifat-sifat tersebut tercermin dalam sifat Datu dan Pemban pada masa lampau. Datu dan Pernban adalah sosok pemimpin yang mengayomi meng-emong rakyatnya. Pemimpinnya tidak mementingkan istana yang megah. Yang penting rakyatnya dapat makan. Hal tersebut merupakan salah satu alasan yang kuat mengapa bangunan istana raja, datu atau pemban tidak ditemukan di Gumi Sasak Dengan dernikian Orang Sasak Lombok adalah orang-orang yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran (kelurusan). 

ZAMAN KUNO GUMI SASAK

 Pada periode akhir zaman prasejarah masyarakat Gumi sasak telah mulai mengenal kehidupan secara teratur. Nenek moyang orang sasak melakukan hubungan dengan luar sehingga berbagai peralatan semakin berkembang dengan adanya saling tukar menukar barang,mulai dari barang-barang untuk melengkapi kebutuhan hidup sehari-hari hingga perhiasan. Benda  benda dari hasil temuan tersebut merupakan kekayaan budaya material yang dapat menggambarkan tentang aktivitas dan kreativitas kehidupan masa lalu.

Penemuan batu nisan yang bertuliskan  huruf Cina dan Arab di Pringgabaya masih belum mendapatkan jawaban  yang  pasti tentang hubungan cina dengan Islam di Gumi Sasak karena belum adanya kajian secara khusus tentang hal tersebut.

 

A. PENGARUH  HINDU-BUDHA      

Dalam  kehidupan  yang  lebih teratur, nenek  moyang  kita menerima berbagai pengaruh baik yang berasal dari pengaruh agama Budha  maupun pengaruh dari agama Hindu. Pengaruh Agarna Budha telah dapat diketahui sejak awal keberadaan  kerajaan-kerajaan yang ada di Indonesia seperi Kutai, Tarurnanegara dan Sriwijaya. Ketika kerajaan Sriwijaya berkuasa, pulau Lombok (Gumi Sasak) disebutkan sebagai wilayah kekuasaannya. Adapun wilayah kekuasaan Sriwijaya meliputi:Sin to (Sunda), yang berbatasan dengan Yong-ya-lu (lenggala), Batas Su-chi-ton (Sriwijaya), adalah Suito. Disamping.kekuasaan Yong-ya-lu juga Ta-ban (Tumapel), Po-hu-yuan, Ma-teng (Medang), Hsi-ning (?), Teng-che, Ta-kang, Huan-ma-chu, Ma-li (Bali) Niu-lun (Lombok), Tan-jung-wu-lo (Tanjung Pura-Kalimantan), ti-wu (Timor), Peng-ya-i (Banggai, Sulawesi), Wa-nu-ku (Maluku)

Bukti konkrit adanya pengaruh agama Budha di Gumi Sasak adalah:

1. Temuan 4 (empat) buah arca dari perunggu pada tahun 1960 di Lombok Timur tepatnya di batu Pandang kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, K.eempat patung Budha tersebut kini disimpan di Museum Nasional Jakarta. Dua di antara patung tersebut dikenal sebagai Tara dan Awalokiteswara. Menurut Dr. Soekmono, satu diantaranya mirip dengan patung Budha yang tcrdapat di Candi Borobudur berasal dari abad IX dan X.

2. Penemuan sebuah Genta di Pendua, desa Sesait, kecamatan Gangga Lombok Barat. Genta yang ditemukan terbuat dari perunggu, bentuknya menyerupai stupa dengan bagian tangkai bagian atas diberi hias Wajra berujung lima. Wajra adalah tanda Dewa Indra atau tanda pendeta Budha.

Setelah runtuhnya kerajaan Sriwijaya, maka muncullah kerajaan Majapahit. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan keruntuhan Sriwijaya, diantaranya adalah; (1) serangan dari Colomandala di India, (2) daerah kekuasaan di Semenanjung Malaya melepaskan dir, (3) munculnya Kertanegara sebagai raja Singasari yang bercita-cita menyatukan Nusantara, (4) Ekspedisi Pamalayu tahun 1275 M.

Kerajaan majapahit Merupakan kerajaan yang bercorak Hindu terbesar dan memiliki pengaruh sangat luas di Nusantara. Keberadaan Pulau Lombok (Gumi Sasak) sendiri tertulis dalam kitab Negara Kertagama karya Mpu Prapanca pada zaman kerajaan Majapahit. Nama pulau Lombok disebutnya dalam Sarga XIII clan XIV dengan perincian sebagai berikut:

Jawa, Sumarera, Kalimantan, Semenanjung Malaya, Maluku, Nuta Tengarn, Sulawesi dan Irian jaya.Sesudah gurun maka sampailah kita ke daerah pulau Lombok Mirah Sasak yang utama.

 

 

 

Sebagai wilayah kekuasaan Majapahit, maka pengaruh agama Hindu berkembang Sasak. Hal ini dibuktikan rnelalui:

1.      Temuan Arca Siwa Mahadewa Tahun 1950, di Barn Pandang, Desa Sapit Kecamatan Lombok Timur. Area tersebut bergaya Jawa Tengahan abad IX.

2.      Terdapat tradisi (lisan?) masyarakat Pujut yang menyatakan bahwa asal usul nenek berasal dari Majapahit melalui Raden Mas Mulia. Raden Mas Mulia kawin dengan putri Dewa agung Putu Alit dari Klungkung bernama Dewi Mas Ayu Supraba. Dari Bali, Mas Mulia berangkat menuju Lombok  disertai 17 keluarga dan menetap di Pujut.

 

B. KERAJAAN TERTUA GUMI SASAK

Kerajaan-kerajaan yang pernah berkuasa di Pulau Lombok pada masa lampau adalah sebagai

berikut:

1.         Menurut Babad Lombok kerajaan tertua di Lombok terletak di Desa Lae' diperkiran di sekitar Sambelia. Beberapa tahun pindah dan membangun negeri baru yang disebut Pamatan Aikmel. Ketika meletusnya Gunung Rinjani penduduk kerajaan ini terpencar-pencar yang ke Batudendeng kemudian Suwung yang terletak di sebelah utara Perigi. Rajanya bernama Batara lndra. Setelah itu lahirlah Kerajaan Lombok yang dipimpin oleh Kaden Maspahit.

2.         Sumber lain mengatakan bahwa setelah kerajaan Lombok dihancurkan oleh tentara Majapahit melarikan diri ke dalam hutan, dan sekembalinya tentara itu Raden Maspalin kerajaan baru yang bernama Batu Parang yang kemudian terkenal dengan nama Selaparang.

3.         Sumber yang lain lagi mengatakan bahwa pada abad ke XIII disebutkan Kerajaan dibangun oleh sekelompok transmigran dari Jawa di bawah pimpinan Prabu Inopati. Ketika Majapahit mengirimkan ekspedisinya ke pulau Bali tahun 1343 diteruskan ke Lombok di bawah pimpinan Empu Nala untuk menaklukkan Selaparang. Setelah berhasil ditaklukkan,Gadjah mada sendiri datang ke Lombok yang saat itu dikenal dengan nama Selapawis. Kedatangan Gadjah mada ke Lombok tulis dalam sebuah memori yang disebut Bencangah Pinan. Sejak kehancuran Selaparang Hindu, muncul kerajaan-kerajaan kecil di pulau Lombok, diantaranya adalah kerajaan Mumbul berpusat di Labuhan Lombok.

4.         Kira-kira pada abad IX sampai abad ke XI di Lombok berdiri satu kerajaan bernama kerajaan Sasak (diketahui dari kentongan perunggu di Punjungan Tabanan). Mengenai bentuk dan susunan pernerintah kerajaan ini tidak diketahui dengan pasti, justru kentongan tersebut rnerupakan peringatan kemenangan Negara Sasak atas Bali yang kira-kira dibuat setelah jaman Anak Wungsu (1077).

5.         Kerajaan Kedaro, merupakan kerajaan yang terletak di Belongas, rajanya bernama Rani Maspanji berasal dari Jawa, kemudian pindah ke Pengantap dengan nama kerajaan Samarkaton. Peninggalan kerajaan ini ialah pakaian kerajaan yang disirnpan oleh Amaq Danninah di Belongas. Demikian pula alat-alat upacara seperti gong, saat ini masih tersimpan di Penujak Kerajaan ini berakhir ketika terjadi serangan dari kerajaan Langko yang dipimpin oleh Patih Singarepa dan Patih Singaulung.

 

Maeningful learning

 Sedangkan menurut Herliani, langkah-langkah yang umumnya dilakukan untuk menerapkan meaningful learning Ausubel atau belajar bermakna adala...