UPT
PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI
SUNANDAR
A M
Pendahuluan
Undang-undang No. 43 Tahun 2007
tentang Pepustakaan dalam pasal 1, disebutkan bahwa Perpustakaan sebagai
institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam
secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan,
penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Sedangkan
perpustakaan perguruan tinggi (PPT) merupakan unit pelaksana teknis (UPT) yang
bersama-sama dengan unit lain melaksanakan Tri Dharma PT (Perguruan Tinggi)
melalui menghimpun, memilih, mengolah, merawat serta melayankan sumber
informasi kepada lembaga induk khususnya dan masyarakat akademis pada
umumnya.(Pedoman PPT, Jakarta: Dirjen DIKTI, 1994, hal. 3). Adapun yang
termasuk dalam PT meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, akademi,
politeknik dan atau PT lain yang sederajat.
PPT sering diibaratkan sebagai
jantungnya Perguruan Tinggi (the heart of university), maka
keberadaannya harus ada agar dapat memberikan layanan kepada sivitas akademika
sesuai dengan kebutuhan. Dalam rangka melaksanakan pengelolaan perpustakaan
diperlukan pedoman sebagai panduan dan karena itu diperlukan pengetahuan
tentang Standar Nasional Indonesia Perpustakaan Perguruan Tinggi (SNI
7330.2009) dalam upaya pencapaian pengelolaan PPT yang baku.
Tujuan
PPT
Perpustakaan Perguruan Tinggi, diselenggarakan dengan tujuan untuk menunjang
pelaksanaan program PT sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu
pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat yang
dijabarkan sbb :
- Sebagai penunjang pendidikan dan pengajaran maka PPT
bertujuan untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menyajikan dan
menyebarluaskan informasi untuk mahasiswa dan dosen sesuai dengan
kurikulum yang berlaku
- Sebagai penunjang penelitian maka kegiatan PPT adalah
mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan
informasi bagi peneliti baik intern institusi atau ekstern di luar
institusi
- Sebagai penunjang pengabdian kepada masyarakat maka PPT
melakukan kegiatan dengan mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menyajikan
dan menyebarluaskan informasi bagi masyarakat
Tugas
PPT
Tugas
perpustakaan perguruan tinggi adalah menyusun kebijakan dan melakukan tugas
rutin untuk mengadakan, mengolah, dan merawat pustaka serta mendayagunakannya
baik bagi civitas academica maupun masyarakat luar kampus.
Menurut Pedoman umum pengelolaan
koleksi PPT tugas PPT di rinci sbb :
- Mengikuti perkembangan kurikulum serta perkuliahan dan
menyediakan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk pengajaran atau proses
pembelajaran
- Menyediakan pustaka yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
tugas-tugas dalam rangka studi
- Mengikuti perkembangan mengenai program-program
penelitian yang diselenggarakan di lingkungan PT induknya dan berusaha
menyediakan literatur ilmiah dan bahan lain yang diperlukan bagi peneliti.
- Memutakhirkan koleksi dengan mengikuti
terbitan-terbitan yang baru baik berupa tercetak maupun tidak tercetak
- Menyediakan fasilitas, yang memungkinkan pengguna
mengakses perpustakaan lain maupun pangkalan-pangkalan data melalui
jaringan lokal (intranet) maupun global (internet) dalam rangka pemenuhan
kebutuhan informasi yang diperlukan.(Pedoman Umum Pengelolaan Koleksi
Perpustakaan Perguruan Tinggi, Jakarta: PNRI. 2002. Hal. 6)
Fungsi
Perpustakaan Perguruan Tinggi
Sesuai
dengan standard Nasional Indonesia , fungsi PPT adalah:
- Lembaga pengelola sumber-sumber informasi
- Lembaga pelayanan dan pendayagunaan informasi
- Wahana rekreasi berbasis ilmu pengetahuan
- Lembaga pendukung pendidikan (pencerdas bangsa)
- Lembaga pelestari khasanah budaya bangsa. Dalam Surat
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0103/o/1981 menyatakan PPT
berfungsi sebagai pusat kegiatan belajar-mengajar, pusat penelitian dan
pusat informasi bagi pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.
Sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, komunikasi dan budaya serta peningkatan kebutuhan
pemustaka maka fungsi PPT dikembangkan lebih rinci sebagai berikut :
- Studying Center, artinya
bahwa perpustakaan merupakan pusat belajar maksudnya dapat dipakai untuk
menunjang belajar (mendapatkan informasi sesuai dengan kebutuhan dalam
jenjang pendidikan)
- Learning Center,
artinya berfungsi sebagai pusat pembelajaran (tidak hanya belajar)
maksudnya bahwa keberadaan perpustakaan di fungsikan sebagai tempat untuk
mendukung proses belajar dan mengajar. (Undang-undang No 2 Tahun 1989 Ps.
35: Perpustakaan harus ada di setiap satuan pendidikan yang merupakan
sumber belajar).
- Research Center,
hal ini dimaksudkan bahwa perpustakaan dapat dipergunakan sebagai pusat
informasi untuk mendapatkan bahan atau data atau nformasi untuk menunjang
dalam melakukan penelitian.
- Information Resources Center, maksudnya bahwa melalui perpustakaan segala macam dan
jenis informasi dapat diperoleh karena fungsinya sebagai pusat sumber
informasi.
- Preservation of Knowledge center, bahwa fungsi perpustakaan juga sebagai pusat pelestari
ilmu pengetahuan sebagai hasil karya dan tulisan bangsa yang disimpan baik
sebagai koleksi deposit, local content atau grey literatur
- Dissemination of Information Center, bahwa fungsi perpustakaan tidak hanya mengumpulkan,
pengolah, melayankan atau melestarikan namun juga berfungsi dalam
menyebarluaskan atau mempromosikan informasi.
- Dissemination of Knowledge Center, bahwa disamping menyebarluaskan informasi perpustakaan
juga berfungsi untuk menyebarluaskan pengetahuan (terutama untuk
pengetahuan baru)
Unsur-Unsur Pendirian PPT
- Landasan
Hukum,
merupakan dasar atau pedoman serta peraturan dalam pendirian perpustakaan
di perguruan tinggi dan sebagai persyaratan berdirinya perpustakaan antara
lain:
- Undang-undang
no 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undang
No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
- Peraturan
Pemerintah no. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
- Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 0686/U/1991 tentang Pedoman
Pendirian Perguruan Tinggi
- Surat
Keputusan Dirjen Dikti no. 162/1967 tentang Persyaratan Minimal Perguruan
Tinggi
- Surat
Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Badan
Adminitrasi Kepegawaian Negara no. 53649/MPK/1988, dan No. 15SE/1988
- Surat
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Nagara Tentang Angka
Kredit bagi Jabatan Pustakawan No. 18/MENPAN/1988
- Surat
Keputusan MENPAN No. 33 Tahun 1998
- Revisi
Keputusan MENPAN no. 132/KEP/M.PAN/12/2002. Tentang Jabatan Fungsional
Pustakawan dan Angka Kreditnya.
2.
Struktur Organisasi
Berdasarkan PP No. 30 Tahun 1990
pasal 34 PPT sebagai unit pelaksana teknis merupakan salah satu unsur penunjang
sebagai kelengkapan bagi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, kedudukannya di luar lingkup fakultas dan bertanggungjawab langsung
kepada rektor/ketua/direktur maka struktur organisasi dan tata kerjanya seperti
di bawah ini:
Struktur organisasi PPT dapat dikategorikan
dalam 2 (dua) bentuk yaitu :
- Struktur
organisasi Makro artinya kedudukan PPT dalam struktur lembaga / institusi.
- Struktur
organisasi Mikro artinya kedudukan /struktur intern unit perpustakaan
dengan segala bagian dan unit kerja /kegiatannya.
Untuk struktur organisasi mikro ini
menimal mencakup 3 bagian yaitu :
1) bagian pelayanan teknis;
2) bagian pelayanan pengguna / pemustaka dan
3) bagian tata usaha.
Sesuai dengan perkembangan jenis dan bentuk layanan serta peningkatan
pemanfaatan teknologi informasi maka struktur organisasi dapat dikembangkan
sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
3. Sumber Daya Manusia
Di perpustakaan jenis apapun sumber
daya manusia merupakan unsur yang sangat penting karena merupakan ujung tombak
dan ujung kekuatan proses pemberian dan penerimaan informasi dari sumber
informasi dalam hal ini pengelola perpustakaan dan pemanfaat informasi atau
pengguna, sekarang pemustaka.
3.1. Pemustaka / Pengguna/ User
Perpustakaan
tidak akan ada artinya apabila tidak ada pengunjung yang memanfaatkan atau
menggunakan bahan pustaka/koleksinya yaitu user / pemustaka. Pemustaka
adalah pengguna perpustakaan yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat,
atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan ( UU No 43 Tahun
2007 Pasal 1 ayat 9).
Jumlah personal
yang datang ke perpustakaan merupakan tolok ukur keberhasilan suatu
perpustakaan. Terdapat 2 katagori pemustaka yaitu potential user (adalah
jumlah civitas academica yang ada pada PT) dan actual users
(merupakan civitas academica yang memanfaatkan perpustakaan = pemustaka
yang datang ke perpustakaan = pemustaka riil).
3.2. Tenaga Pengelola Perpustakaan /
Pustakawan
Dalam Bab VIII
Pasal 29 (1) UU No 43 tahun 2007 menyatakan bahwa tenaga perpustakaan terdiri
atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. (2) pustakawan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar
nasional perpustakaan. (3) tugas tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud
ayat (1) dapat dirangkap oleh pustakawan sesuai dengan kondisi perpustakaan
yang bersangkutan. (4) ketentuan mengenai tugas, tanggungjawab, pengangkatan,
pembinaan, promoasi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga yang berstatus
pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5)
ketentuan mengenai tugas, tanggungjawab, pengangkatan, pembinaan, promoasi,
pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga yang berstatus non pegawai negeri
sipil dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara
perpustakaan yang bersangkutan.
Berdasarkan
SNI maka terdapat tiga kategori pengelola perpustakaan yaitu : (1) tenaga
administrasi, pegawai yang bekerja di unit perpustakaan tetapi tidak
perpendidikan di bidang perpustakaan; (2) tenaga teknis perpustakaan, pegawai
yang berpendidikan serendah-rendahnya diploma dua di bidang ilmu perpustakaan
dan informasi atau yang disetarakan, dan diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan; (3) pustakawan perguruan
tinggi, pegawai yang berpendidikan serendah-rendahnya sarjana di bidang ilmu
perpustakaan dan informasi atau yang disetarakan, dan diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan.
Jumlah
sumber daya manusia yang diperlukan dihitung berdasarkan perbandingan satu
pustakawan, dua tenaga teknis perpustakaan dan satu tenaga administrasi.
4.Koleksi
/ Bahan Pustaka
Perpustakaan
perguruan tinggi menyediakan bahan bacaan wajib dan bahan bacaan pengaya, yang
dalam pengembangan koleksinya disesuaikan dengan kegiatan dharma perguruan
tinggi. Perpustakaan perguruan tinggi menyediakan bahan bacaan mata kuliah yang
ditawarkan di perguruan tinggi. Masing-masing judul bahan bacaan tersebut di
sediakan tiga eksemplar untuk tiap seratus mahasiswa, di mana satu eksemplar
untuk pinjaman jangka pendek dan dua eksemplar lainnya untuk pinjaman jangka
panjang.
Adapun
jenis koleksi yang disediakan selain buku juga terbitan pemerintah; terbitan
perguruan tinggi; terbitan badan internasional; bahan referensi; dll.
Dalam UU no 43 tahun 2007 pasal 1 ayat 2
menyatakan bahwa Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam bentuk berbagai media yang
mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan. Selain itu
koleksi perpustakaan juga dikatakan sebagai bahan pustaka yang dikumpulkan,
diolah, dilayankan, disebarluaskan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan
informasinya ataupun disimpan sebagai deposit penerbitan yang telah diterbitkan
sebagai koleksi preservasi untuk memudahkan dalam temu kembali terhadap
informasi yang sewaktu-waktu dibutuhkan.
Adapun koleksi
PPT diadakan melalui seleksi yang mengacu kepada kebutuhan program-program
studi yang diselenggarakan dan diorganisasikan sedemikian rupa sehingga dapat
menjamin efektivitas dan efisiensi layanan kepada kebutuhan sivitas akademika
PT ybs. Oleh karena itu pengadaan koleksi senantiasa disesuaikan dengan tujuan
yaitu menunjang pelaksanaan program pendidikan, pengajaran, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat, sehingga pengadaan koleksi tidak hanya disajikan
untuk kepentingan civitas academica saja melainkan juga untuk masyarakat
luas yang memerlukannya.
Berdasarkan Keputusan MENDIKBUD
Republik Indonesia No. 0696/U/1991 bab II Pasal 11 menetapkan persyaratan
minimal koleksi PPT untuk program Diploma dan S1:
- Memiliki
1 (satu) judul pustaka untuk setiap mata kuliah keahlian dasar (MKDK)
- Memiliki
2 (dua) judul pustaka untuk tiap mata kuliah keahlian (MKK);
- Melanggan
sekurang-kurangnya 1 (satu) judul jurnal ilmiah untuk setiap Program studi
- Jumlah
pustaka sekurang-kurangnya 10 % dari jumlah mahasiswa dengan memperhatikan
komposisi subyek pustaka.
Sedangkan
untuk Program Pascasarjana:
- Memiliki
500 judul pustaka untuk setiap program studi
- Melanggan
sekurang-kurangnya 2 (dua) jurnal ilmiah untuk setiap program studi
5.Gedung
/ Ruang /Peralatan / Fasilitas
Gedung atau ruang perpustakaan
merupakan tempat khusus yang dirancang sesuai dengan fungsi perpustakaan
sehingga berbeda dengan perancangan gedung atau ruang perkantoran umum. Untuk itu
dalam merencanakan gedung atau ruangan sebaiknya meibatkan pengelola
perpustakaan. Letak gedung atau ruang sebaiknya di lokasi yang strategis dan
aksesebel (mudah dijangkau alat transportasi umum).
Bab IX pasal 38 UU No. 43 tahun 2007 menyebutkan
bahwa : (1) Setiap penyelenggara perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana
sesuai dengan standar nasional perpustakaan. (2) Sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan
kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Berdasarkan SNI, perpustakaan harus
menyediakan ruang sekurang-kurangnya 0,5 m2 untuk setiap mahasiswa,
dengan penggunaan untuk areal koleksi seluas 45% yang terdiri dari ruang
koleksi buku, ruang multimedia, ruang koleksi majalah ilmiah.
Sedangkan ruang pengguna seluas 30%
yang terdiri dari ruang baca dengan meja baca, meja baca berpenyekat, ruang
baca khusus, ruang diskusi, lemari katalog/komputer, meja sirkulasi, tempat
penitipan tas dan toilet.
Ruang staf perpustakaan seluas 25%
terdiri dari ruang pengolahan, ruang penjilidan, ruang pertemuan, ruang
penyimpanan buku yang baru diterima, dapur dan toilet.
6.Manajemen
Manajemen adalah kebutuhan pokok
sebagai salah satu syarat pendirian perpustakaan, karena minimal berfungsi sebagai
perencana (planning), pengorganisaasian (organizing), pengawasan (controling).
UU no. 43 tahun
2007 pasal 15 ayat (3): Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memenuhi syarat:
- memiliki
koleksi perpustakaan;
- memiliki
tenaga perpustakaan;
- memiliki
sarana dan prasarana perpustakaan;
- memiliki
sumber pendanaan; dan
- memberitahukan
keberadaannya ke Perpustakaan Nasional
Agar yang
dimiliki seperti tersebut di atas dapat dioptimalkan maka perlu melaksanakan
manajemen yang baik dan terencana dalam melaksanakan peraturan yang berlaku
demi lancarnya dan tercapainya tujuan PT dalam memberikan layanan penunjang
kepada sivitas akademika untuk keberhasilan proses pembelajaran, penelitian
ataupun pengabdian kepada masyarakat. Hal-hal yang harus dilakukan adalah
dengan mengelola, mengolah, memanage koleksi, SDM, fasilitas dan dana. Selain
itu juga membuat laporan, memantau dan mengukur kinerja serta mengevaluasi dan
membuat program kerja secara berkesinambungan dengan analisis SWOT.
7.Dana
/ Anggaran
Bab
X pasal 39 (1) Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara
perpustakaan. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran
perpustakaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD). Untuk pelaksanaannya tergantung dari
masing-masing lembaga sehingga perolehan dana dapat dijabarkan berasal dari :
APBN, APBD/DIPA, APB SENDIRI (INTERN), Yayasan, Donatur, Sponsorship,
Masyarakat. Lebih lanjut pada pasal 40 disebutkan bahwa : (1) Pendanaan
perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan. (2) Pendanaan
perpustakaan bersumber dari: (a) anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; (b) sebagian anggaran pendidikan;
(c) sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; (d) kerja sama yang saling
menguntungkan; (e) bantuan luar negeri yang tidak mengikat; (f) hasil usaha
jasa perpustakaan, dan/atau (g) sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dan dalam pengelolaan dana perpustakaan dilakukan
secara efisien, berkeadilan, terbuka, terukur, dan bertanggung jawab.(Pasal
41). Berdasarkan SNI anggaran perpustakaan sekurang-kurangya 5% dari total
anggaran perguruan tinggi diluar belanja pegawai.
8.
Pelayanan Teknis dan Pelayanan Perpustakaan
Jam buka
perpustakaan disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan dharmanya
sekurang-sekurangnya lima puluh empat jam per minggu.
Jenis layanan
yang diberikan, antara lain : layanan sirkulasi; layanan pinjam antar
perpustakaan; layanan referensi; layanan pendidikan pengguna; layanan
penelusuran informasi;
Pelayanan
perpustakaan apabila ditinjau dari kegiatannya maka terdapat dua jenis layanan
di perpustakaan yaitu layanan teknis yang meliputi pengolahan dan pelayanan
perpustakaan sebagai layanan pengguna. Sedangkan apabila ditinjau dari
sistemnya terdapat 3 jenis layanan yaitu (1) open access; (2) close access;
(3) mixed services.
Dalam UU No 43
Tahun 2007 pasal 14 disebutkan bahwa:
- Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan
berorientasi bagi kepentingan pemustaka.
- Setiap perpustakaan menerapkan tata cara layanan
perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan.
- Setiap perpustakaan mengembangkan layanan perpustakaan
sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
- Layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya perpustakaan untuk memenuhi
kebutuhan pemustaka.
- Layanan perpustakaan diselenggarakan sesuai dengan
standar nasional perpustakaan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada
pemustaka.
- Layanan perpustakaan terpadu diwujudkan melalui kerja
sama antar perpustakaan.
- Layanan perpustakaan secara terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui jejaring telematika.
9.
Kerjasama
Seperti
diketahui bersama bahwa iptek kom bud telah berkembang sejalan dengan hasil
karya rekam dan tulis serta meningkatnya kebutuhan masyarakat, sehingga
dibutuhkan sarana penyedia informasi yaitu perpustakaan. Namun demikian
disadari bersama bahwa tidak satupun perpustakaan yang mampu memberikan
pelayanan terhadap semua kebutuhan pemustaka. Sementara pada sisi lain mahalnya
harga buku serta terbatasnya tenaga kepustakawanan, maka diperlukan kerjasama
baik dengan sesama bidang studi atau bidang lain.
Kerjasama
pada dasarnya dapat dilakukan oleh perpustakaan sesuai dengan UU No. 43 tahun
2007 Bab XI pasal 42 yang berbunyi :
- (1)Perpustakaan melakukan kerja sama dengan berbagai
pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka.
- (2)Peningkatan layanan kepada pemustaka sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang
dapat dilayani dan meningkatkan mutu layanan perpustakaan.
- (3)Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
peningkatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi
informasi dan komunikasi.
Adapun
dasar dibentuknya kerjasama adalah : peningkatan kebutuhan masyarakat akan
informasi; perkembangan karya cipta manusia; peningkatan aktivitas pengelola
informasi; keterbatasan sumber dana; keterbatasan sumber daya informasi ;
keterbatasan SDM; keterbatasan akses; keterbatasan infrastruktur, dsb.
10.
Penutup
Standar
nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU No 34 tahun 2007
digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan
perpustakaan. Oleh karena itu dalam PT, perpustakaan memiliki nilai yang cukup
signifikan untuk menaikkan standar lembaga, sehingga perpustakaan harus mendapatkan
ruang dan perhatian dari komponen pimpinan di lembaga agar tercapai nilai
akreditasi seperti yang optimal.
DAFTAR
BACAAN
- Sulistio- Basuki. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta:
Gramedia. 1991.
- Buku Pedoman Perpustakaan Perguruan Tinggi. Ditjen
Dikti. Depdiknas. 2004.
- Putu Laxman Pendit. etc. Perpustakaan Digital:
Perspektif perpustakaan Pergururan Tinggi Indonesia: Perpustakaan
Universitas Indonesia. 2005.
- Abdul Rahman Saleh dan Fahidin, Manajemen Perpustakaan
Perguruan Tinggi. Universitas Terbuka. 1995.
- Sutarno NS. Manajemen Perpustakaan: Suatu Pendekatan
Praktis. Jakarta. 2006.
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Pedoman Umum
Pengelolaan Koleksi Perpustakaan Perguruan Tinggi. Jakarta: 2002.
- Tadjudin, M.K. Standar Perpustakaan Perguruan Tinggi
Dalam Rangka Akreditasi Institusi. (makalah). Jakarta: PNRI, september
2002.
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Pedoman Umum
Pengelolaan koleksi Perpustakaan Perguruan Tinggi. Jakarta. 2002.
- Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia. Pengukuran
Kinerja Perpustakaan Perguruan Tinggi.Jakarta. 2002.
- Undang-undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
- Undang-Undang No 43 tahun 2009 tentang kearsipan
- Undang-undang No, 13 Tahun 2018 serah simpan karya
cetak dan karya rekam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar